Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu jenis
kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah di Indonesia.
Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi
Keamanan Sekolah. Pada saat itu ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah
masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi keamanan sekolah, maka
pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli
Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Sudjarwo. Ruang
lingkup dari Patroli kemanan Sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.
Tugas dipersempit dibidang keamanan, dimana tugas yang diemban Patroli
Keamanan Sekolah hanyalah sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan
negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak
guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh
anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan
kelalulintasan.
Dalam kegiatan ekstrakurikuler ini, para siswa dilatih
menjadi semacam "polisi sekolah". Tidak hanya itu saja banyak sekali
pengetahuan yang didapat oleh seorang anggota PKS. Mereka diberi pelajaran
mengenai Narkoba dan Kenakalan Remaja, supaya mereka tahu betapa
membahayakannya Narkoba itu. Latihan Baris berbaris, kedisiplinan, kekompakan,
terutama Gerakan-gerakan pengaturan lalu lintas, yang biasanya di terapkan di
lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu semua tugas PKS juga menjaga
keamanan dan ketertiban dilingkungan sekolah.
HASTA PRASETYA PKS
Kami anggota PKS :
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
- Membela kebenaran dan keadilan.
- Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
- Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
- Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
- Menjaga moralitas sesama anggota.
- Siap menempatkan diri dalam masyarakat.
- Surat Keputusan Departmen Pendidikan Nasional dan Kebudayaan bekerja sama dengan keputusan Kepolisian Republik Indonesia.
- Instruksi mentri P dan K no 447/VIII-1/5 Tanggal 16 Pebruari 1984
- Juklak Kapolri no Pol : Jungklak/2/XII/1984 tanggal 28 Desember 1984 tentang pembentukan PKS.
- UUD LANTAS No.5 thn 1978
- Telegram Kapolri Jabar No. Pol: T/108/1994 pada tanggal 19 September 1994 tentang: Pembinaan dan Pemantapan PKS ditingkat SLTP/SLTA.
- Patroli : berkeliling
- Kamanan : Tempat yang terhindar dari HTAG ( Hambatan Tantangan Ancaman dan Gangguan )
- Sekolah : Tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar
Tujuan PKS :
- Untuk membantu KAMTIBNAS ( Keamanan Ketertiban Nasional )
- Membantu masyarakat untuk menertibkan keamanan
- Untuk melatih siswa agar berdisiplin bertanggung jawab dan berdikari ( berdiri sendiri )
- Untuk mencegah serta menangani kenakalan remaja.
VISI DAN MISI
VISI :
- Mencetak anggota yang berkualitas dan berahlakul karimahMenciptakan suasana kekeluargaan antar anggota
- Meningkatkan kualitas PKS dari yang baik menjadi semakin baik
- Meningkatkan kedisiplinan anggota
- Mencegah kenakalan remaja
MISI :
- Mengadakan latihan rutin untuk meningkatkan kualitas anggota baik di organisasi PKS maupun dibidang akademik.
- Mengadakan patroli di lingkungan sekolah.
- Pelatihan fisik dan mental anggota.
One for all,
all for one ( Satu untuk semua, semua untuk satu )
Esprit the corps ( Kesetiaan dan kebersamaan )
0 Comments
Posting Komentar