Patroli Keamanan Sekolah (PKS)

Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah di Indonesia.
Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah. Pada saat itu ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi keamanan sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Sudjarwo. Ruang lingkup dari Patroli kemanan Sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.
 
Tugas dipersempit dibidang keamanan, dimana tugas yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanyalah sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Dalam kegiatan ekstrakurikuler ini, para siswa dilatih menjadi semacam "polisi sekolah". Tidak hanya itu saja banyak sekali pengetahuan yang didapat oleh seorang anggota PKS. Mereka diberi pelajaran mengenai Narkoba dan Kenakalan Remaja, supaya mereka tahu betapa membahayakannya Narkoba itu. Latihan Baris berbaris, kedisiplinan, kekompakan, terutama Gerakan-gerakan pengaturan lalu lintas, yang biasanya di terapkan di lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu semua tugas PKS juga menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan sekolah.
 
HASTA PRASETYA PKS
Kami anggota PKS :
  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
  3. Membela kebenaran dan keadilan.
  4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
  5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
  6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
  7. Menjaga moralitas sesama anggota.
  8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat.
Setiap tahun ajaran baru, akan diadakan seleksi PKS masa bakti baru oleh angkatan yang sebelumnya. PKS dibentuk dengan dasar:
  1. Surat Keputusan Departmen Pendidikan Nasional dan Kebudayaan bekerja sama dengan keputusan Kepolisian Republik Indonesia.
  2. Instruksi mentri P dan K no 447/VIII-1/5 Tanggal 16 Pebruari 1984
  3. Juklak Kapolri no Pol : Jungklak/2/XII/1984 tanggal 28 Desember 1984 tentang pembentukan PKS.
  4. UUD LANTAS No.5 thn 1978
  5. Telegram Kapolri Jabar No. Pol: T/108/1994 pada tanggal 19 September 1994 tentang: Pembinaan dan Pemantapan PKS ditingkat SLTP/SLTA.
PKS adalah suatu wadah partisipasi siswa yang bergerak dibidang lantas khususnya penyebrangan umumnya di sekolah masing-masing. PKS singkatan dari Patroli Keamanan Sekolah
  • Patroli : berkeliling
  • Kamanan : Tempat yang terhindar dari HTAG ( Hambatan Tantangan Ancaman dan Gangguan )
  • Sekolah : Tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar
Tujuan PKS :
  1. Untuk membantu KAMTIBNAS ( Keamanan Ketertiban Nasional )
  2. Membantu masyarakat untuk menertibkan keamanan
  3. Untuk melatih siswa agar berdisiplin bertanggung jawab dan berdikari ( berdiri sendiri )
  4. Untuk mencegah serta menangani kenakalan remaja.
VISI DAN MISI
VISI :
  1. Mencetak anggota yang berkualitas dan berahlakul karimahMenciptakan suasana kekeluargaan antar anggota
  2. Meningkatkan kualitas PKS dari yang baik menjadi semakin baik
  3. Meningkatkan kedisiplinan anggota
  4. Mencegah kenakalan remaja
MISI :
  1. Mengadakan latihan rutin untuk meningkatkan kualitas anggota baik di organisasi PKS maupun dibidang akademik.
  2. Mengadakan patroli di lingkungan sekolah.
  3. Pelatihan fisik dan mental anggota.

One for all, all for one ( Satu untuk semua, semua untuk satu )
Esprit the corps ( Kesetiaan dan kebersamaan )
 


0 Comments

Posting Komentar