Selamat Malam Bapak dan ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Aturan baru ini diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla
dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia yang telah merilis hasil
penelitiannya yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan
dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah
tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi. Hal ini
diungkapkan oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata.
Ada 2 hal tentang kebijakan atau aturan baru kelulusan sergur 2016 ini yaitu
- Syarat nilai minimal
kelulusan PLPG adalah 80, dimana tahun tahun sebelumnya hanya 24.
Ketentuan
berikutnya adalah bagi guru yang tidak lulus pada ujian sertifikasi
seperti yang disebutkan di atas, bisa mengulang kembali di tahun
berikutnya sebanyak 4 kali, tanpa ikut lagi PLPG. Ujian ulang tersebut
dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam setahun oleh LPTK yang telah
terakreditasi.
PLPG hanya diikuti satu kali oleh guru, namun ujian nya maksimal bisa 4
kali. PLPG 2016 sendiri akan diselenggarakan mulai bulan Oktober 2016.
Diharapkan, kelulusan guru-guru peserta akan rampung pada Desember 2016.
Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum
2005, maupun setelah 2005.
sumber :
http://www.infopgri.tk/2016/09/ini-dia-konsekuensi-dan-manfaat.html
0 Comments
Posting Komentar