Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera untuk kita semua..
Pelaksanaan ujian sertifikasi bagi guru dihajatkan untuk meningkatkan
mutu dan profesionalisme bagi guru, tahun lalu nilai kelulusan ujian
sertifikasi minimal yang harus dicapai 42 baru dinyatakan lulus, akan
tetapi menurut penilaian dari Bank Dunia capaian tersebut belum
berpengaruh sehingga perlu dinaikkan, berkaitan dengan hal tersebut
untuk menindaklanjuti program sertifikasi Mendikbud akan melakukan
perbaikan kebijakan dalam upaya peningkatan mutu profesioalisme guru.
Tahun
ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan
dua kebijakan baru dalam program sertifikasi guru melalui Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dua kebijakan baru itu adalah
peningkatan batas nilai syarat kelulusan, dan ketentuan dapat mengulang
ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud,
Sumarna Surapranata, sebagaimana dikabarkan situs Kemenag.go.id,
mengatakan, nilai kelulusan guru dalam ujian sertifikasi minimal harus
80 dari total nilai 100. “Kalau tahun lalu minimal 42 [sudah lulus],”
ujarnya, Jumat (16/9/2016), di Kantor Kemendikbud, Jakarta.
Ia mengatakan, kebijakan itu diterapkan berdasarkan arahan Wakil
Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Muhadjir Effendy setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia.
Pria yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, Bank Dunia merilis hasil
penelitiannya yang menemukan data bahwa tidak ada perbedaan yang
signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah
tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi.
“Karena itu kita tingkatkan batas kelulusannya,” ujar Pranata.
Ia menuturkan, kebijakan baru yang kedua adalah ketentuan bahwa guru
yang tidak lulus ujian sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti
ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. “Tahun ini bisa mengulang [ujian],
tidak perlu PLPG lagi, cukup belajar mandiri, yang kita gerakkan sebagai
program Guru Pembelajar,” tuturnya.
Pranata juga menambahkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali.
Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti
ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian
sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
“Jadi sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di
lembaga yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan). Jadi guru bebas belajar di mana saja dan dengan
siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya.
Menurut Pranata, sosialisasi kebijakan baru program sertifikasi guru itu
sudah dilakukan sejak tahun lalu ke guru-guru dan rektor-rektor PTN
yang jadi LPTK. Hal tersebut diakui Rektor Universitas Negeri Medan,
Syawal Gultom.
“Sejak bulan Maret lalu sudah kami sampaikan ke guru, termasuk
kurikulumnya, apa saja yang harus dipelajari,” katanya. Hal senada juga
diungkapkan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab. “Karena
sudah jadi konvensi bersama, akan kita jalankan,” ujarnya.
PLPG tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diharapkan
kelulusan guru-guru peserta PLPG 2016 akan rampung pada Desember 2016.
Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum
tahun 2005, maupun setelah tahun 2005.
Sumber : www.pondoknews.com
0 Comments
Posting Komentar