Filosofis Pendidikan
Pendidikan, seperti yang dijleaskan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Secara filosofis pendidikan merupakan alat untuk memanusiakan manusia yang bersifat humanis, demokratis, ilmiah dan bervisi kerakyatan.
Humanis
Pada dasarnya, pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia. Bagaimana caranya dengan pendiidkan, manusia dapat empunyai ilmu yang bermakna bagi peran dia sebagai manusia dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebagai pelengkap saja ilmu yang sudah didapat tersebut.
Demokratis
Dalam pelaksanaan pendidikan, hal tersebut bisa terlaksana dengan baik jika melibatka pihak pendidik dan terdidik. Karea pada dasarnya, praktik pendidikan merupakan lahan membentuk demokratisasi dalam kehidupan.
Ilmiah
Hal-hal yang disampaikan patutlah dapat dipertanggungjawaban berdasarkan keilmuan yang jelas dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Bukan hanya menjadi asumsi atau pun pendapat pribadi saja.
Bervisi kerakyatan
Karena pada dasarnya objek dari pendidikan merupakan masyarakat yang dimana setelah mengenyam pendidikan haruslah senantiasa kembali kepada masyarakat untuk tujuan memberikan penyadaran juga kepada masyarakat luas. Sehingga ilmu yang sudah didapat dikemudian hari bisa menjadi alat bagi perjuangan rakyat.
Analisis Yuridis
Landasan yuridis merupakan landasan hukum resmi yang mampu menjadi dasar suatu bentuk kerja atau pelaksanaan kegiatan. Landasan yuridis pendidikan berarti landasan hukum yang memayungi aktivitas pendidikan, tentang peserta didik, pendidik, administrasi, bahkan peniayaan. Dalam analisis yuridis pendidikan Indonesia ini, kita akan melihat seperti apa negara Indonesia mengusung sebuah pendidikan untuk memajukan bangsa dan seperti apa pelaksanaannya.
Hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tentuya sudah tercantum secara resmi dan sah dalam Undang-undang maupun keputusan-keputusan yang dikeluarkan pemerintah. Landasan hukum yang terkait dengan pendidikan terdapat pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan UU nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 ayat 1, pasal 5 ayat 1, dan pasal 11 ayat 1.
Pembangunan Nasional dibidang pendidikan dilakukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, melalui pendidikan kualitas sumber daya manusia dapat ditingkatkan sehingga mampu bersaing dengan bangsa lain. Dalam penyelenggaraannya pemerintah mendapatkan amanat UUD 1945 pasal 31 3 agar “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Selain tu, ketentuan-ketentuan pendidikan pun harus sesuai dengan UU nomor 20 Tahun 2003 tentang SPN, yang mengatur segala aturan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Ketika diberlakukannya UU nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah, hal ini ternyata mempengaruhi tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah. Sebelum otonomi daerah ini diatur, penyelenggaraan pendidikan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun setelah otonomi daerah ini disahkan penyelenggaraan pendidikan sebagian besar dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Sehingga otonomi daerah mengatur penyelenggaraan pendidikan yang pada akhirnya, menjadikan penyelenggaraan pendidikan memiliki otonominya disetiap daerah.
Contoh dari bentuk otonomi penyelenggaraan pendidikan adalah penerapan manajemen berbasis sekolah. Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip manajemen yang berorientasi pada kemandirian, akuntabilitas, keberlanjutan, dan bekerjasama. Terlihat sangat modern memang, tapi tanpa disadari dengan adanya otonomi penyelenggaraan pendidikan, nantinya setiap lembaga akan mampu menentukan jumlah biaya pendidikan yang mahal dan tidak terjangkau, sekaligus tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan pun perlahan terlepas.
Dalam penyelnggaraan pendidikan dasar, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan bantuan dana. Hal itu sesuai dengan amanat pasal 11 ayat 2 UU Sisdiknas nomor 20/2003 menyebutkan bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah wajib tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi seluruh warga negara yang berusia dari tujuh hingga lima belas tahun”.
Seanjutnya pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Dengan demikian, semestinya penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus tetap mengedepankan hak asasi dan hak pemenuhan kesempatan memperoleh pendidikan.
Namun, sampai saat ini, baik pemerintah maupun pementah daerah belum sepenuhnya dapat melaksanakan amanat UU nomor 20/2003, terutama dalam mengimplementasikan pasal-pasal di atas. Dalam penyelenggaraan program wajib belajar pendidikanpendidikan dasar misalnya, rencana pemerintah untuk menyekolahkan warga yang berumur tujuh tahun sampai 15 tahun secara gratis (melalui dana BOS), pada praktiknya tidak berjalan dengan baik.
Metode dan Kurikulum
Metode dan Kurikulum merupakan dua unsur yang tidak bisa dipisahkan dalam penyelenggaraan pendidikan. Keduanya dikembalikan kepada pendidikan dalam melaksanakan praktik pendidikan, tapi tetap dalam aturan dan teori pembelajaran.
Metode merupakan upaya yang dilakukan oleh pendidik untuk mencapai tujuan pembelajaran secara maksimal. Sedangkan kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegaiatn pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran tercapai secara maksimal.
Kurikulum sangatlah penting dalam penyelenggaraan pendidikan karena kurikulum pada dasarnya merupakan landasan penyelenggaraan pembelajaran yang dilakukan oleh para pendidik. Tentu saja rencana dan strategi yang dilakukan oleh pendidik tergantung konsep kurikulumnya.
Dhea Eka Pratama
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNIKA Soegijapranata
Sumber :Kompasiana 9. Tanggal :06.12.2017 jam.16.06
http://lpmpjabar.go.id/cara-membangun-nilai-nilai-kebhinekaan-melalui-sistem-pendidikan-nasional/
0 Comments
Posting Komentar