JAKARTA - Tahun ini penerimaan mahasiswa baru di PTN tidak lagi bergantung pada hasil Ujian Nasional (UN). Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pun tidak dipakai sebagai syarat kelulusan seleksi mahasiswa baru di PTN.
Ketua Panitia SNMPTN/ SBMPTN 2018 Ravik Karsidi menjelaskan, form penilaian UN ataupun USBN di SNMPTN tidak dipakai pada tahun ini lantaran menristekdikti dan mendikbud sudah menemui kesepakatan untuk tidak saling tergantung.
“Menristek dan mendikbud sepakat untuk tidak saling tergantung. Artinya, UNdanUSBN ini tidak dikaitkan dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru,” katanya saat konferensi pers peluncuran SNMPTN/SBMPTN 2018 di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN terbagi tiga jalur. SNMPTN atau penelusuran jalur prestasi dan rapor menerima alokasi mahasiswa baru paling sedikit 30%, SBMPTN atau seleksi tes tulis paling sedikit 30%, dan seleksi mandiri yang dilakukan di masing-masing PTN paling banyak 30%.
Pada tahun-tahun sebelumnya hasil UN tetap dipakai sebagai pertimbangan SNMPTN meski penggunaannya sangat bergantung pada rektor masing-masing.
Meski bilang tidak bergantung pada dua nilai tersebut, Ravik mempersilakan jika nanti pada jalur mandiri ada rektor yang mau menggunakan dua nilai tersebut.
Namun, siswa yang dinyatakan tidak lulus sekolah, otomatis status kelulusan SNMPTN ataupun SBMPTN pun batal meski sudah lulus SNMPTN/ SBMPTN. “Jadi itu akan batal kalau enggak lulus SMA. Tapi, sejak awal tidak ada pengaruhnya,” katanya. Tidak terkaitnya lagi seleksi mahasiswa dengan hasil Ujian Nasional karena jadwal pengumuman yang berbeda.
Ravik menjelaskan, pengumuman hasil seleksi SNMPTN dilaksanakan 17 April. Sedangkan hasil UN/USBN diperkirakan belum bisa diumumkan pada April. Pengumuman hasil UN dijadwalkan pada 23 Mei.
Ravik juga menjelaskan bahwa SNMPTN tahun ini akan diikuti oleh 85 PTN. Berdasarkan data sementara jumlah sekolah yang mendaftar pada tahun lalu melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebanyak 14.790 sekolah dan pendaftar yang menjadi peserta adalah 130.854 peserta. Sabtu (13/1) pengisian PDSS sudah mulai dibuka.
Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) Kadarsyah Suryadi mengatakan, seleksi nasional ini menjadi wahana perekat bangsa karena pendaftar berasal dari seluruh negeri. Di dalam UU 12/2012 diamanatkan bahwa di dalamnya menjunjung tinggi kemajemukan dan persatuan bangsa.
“Proses seleksi ini juga seharusnya dilakukan secara kredibel dan adil, katanya. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Soeprayitno menambahkan, Kemendikbud menyiapkan data hasil UN sebelum pengumuman SNMPTN. “Tapi kalau penentuan kelulusan PTN maju-maju terus, ya kami tak bisa layani karena ada limit masa yang harus kita patuhi,” ungkapnya.
Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina Jakarta Totok Amin menyebut kebijakan baru ini sangat menarik.
Dia sepakat hasil UN/USBN tidak dipakai sebagai persyaratan untuk masuk PTN sebab nanti bisa membuktikan argumen UN untuk mengukur hasil belajar, sedangkan SNMPTN adalah alat ukur untuk memprediksi potensi akademik di perguruan tinggi.
Sedangkan pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Said Hamid Hasan menyatakan, kebijakan untuk tidak menggunakan hasil UN maupun USBN untuk mendaftar di jalur penerimaan mahasiswa baru merupakan suatu kebijakan positif dan progresif.
“Konsekuensi dari kebijakan baru tersebut, USBN kehilangan validitas edukatif dan fungsi seleksi sehingga tidak perlu dipertahankan. Artinya, USBN sudah boleh dihapus dari kebijakan dan nomenklatur pendidikan terlebih-lebih nomenklatur anggaran, jelasnya. (Neneng Zubaidah)
Sedangkan pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Said Hamid Hasan menyatakan, kebijakan untuk tidak menggunakan hasil UN maupun USBN untuk mendaftar di jalur penerimaan mahasiswa baru merupakan suatu kebijakan positif dan progresif.
“Konsekuensi dari kebijakan baru tersebut, USBN kehilangan validitas edukatif dan fungsi seleksi sehingga tidak perlu dipertahankan. Artinya, USBN sudah boleh dihapus dari kebijakan dan nomenklatur pendidikan terlebih-lebih nomenklatur anggaran, jelasnya. (Neneng Zubaidah)
Sumber :
https://nasional.sindonews.com/read/1273731/144/hasil-ujian-nasional-tak-lagi-jadi-acuan-snmptnsbmptn-2018-1515999834
0 Comments
Posting Komentar