Panduan Kegiatan PKL 2024

 


A. Latar Belakang

Sebagaimana dalam Permendibud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan, bahwa Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disingkat PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja. Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) adalah suatu model penyelenggaraan pendidikan yang memadukan secara utuh dan terintegrasi kegiatan belajar peserta didik di sekolah dengan proses penguatan keahlian kejuruan melalui praktik bekerja langsung di lapangan kerja/industri. Metode tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan khususnya di SMK Triguna Utama untuk mencapai relevansi antara pendidikan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Pedoman ini disusun agar pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Peserta Didik SMK Triguna Utama dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Sekolah, Peserta Didik, dan Dunia Usaha/Dunia Industri/Dunia Kerja (selanjutnya disingkat DUDIKA)

B. Landasan Hukum

    1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    2. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    3. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
    4. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
    5. Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Neger PP No: 39 Tahun 1992 tentang peranan Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
    6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.
    7. Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan
    8. Buku Panduan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi di dalam Perusahaan, KADIN Indonesia, 2020.

C. Tujuan PKL

Penyelenggaraan PKL bertujuan untuk:

    1. Menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik;
    2. Meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja;
    3. Menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
    4. Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos klerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.
    5. Memperkokoh hubungan keterkaitan dan kesepadanan (Link and Match) antara SMK dan Industri.
    6. Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas profesional.
    7. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan SMK.

D. Waktu Pelaksanaan PKL

PKL dilaksanakana bulan Juli/Agustus – Nopember 2024.

E. Alur Pelaksanaan PKL

  1.  Pastikan perusahaan yang dituju menerima PKL di bulan Juli/Agustus – Nopember 2024
  2. Ajukan permohonan PKL ke Kepala Program, format pengajuan
  3. Ambil Surat Permohonan di Tata Usaha,
  4. Antar Surat Permohonan ke perusahaan tujuan,
  5. Jika sudah diterima, serahkan scan/photocopy lembar persetujuan ke Tata Usaha.

F. Referensi :

    1. Daftar Referensi Perusahaan PKL 2020 – 2024
    2. Rekap siswa yang sudah mengajukan PKL.
    3. Pengajuan PKL

G. Tata Tertib

  1. Siswa / peserta wajib:
      1. Mematuhi peraturan yang berlaku dalam institusi / tempat praktik,
      2. Hadir dan pulang sesuai waktunya,
      3. Mengisi secara rutin buku jurnal ini, mulai dari daftar hadir, jurnal kegiatan dan lain sebagainya dengan sepengatahuan pembimbing PKL,
      4. Menjaga dengan baik buku jurnal (tidak dihilangkan atau rusak),
      5. Berlaku sopan, jujur dan bertanggungjawab,
      6. Berinisiatif dan kreatif terhadap tugas – tugas yang diberikan selama praktik,
      7. Mengenakan seragam sekolah sesuai aturan (dikoordinasikan juga dengan pembimbing perusahaan),
      8. Memberitahu kepada pimpinan unit/pembimbing dari tempat praktik jika berhalangan hadir atau bermaksud meninggalkan tempat praktik,
      9. Membicarakan dengan segera kepada pembimbing dari tempat PKL, pembimbing dari sekolah, atau pun petugas lain jika menemui kesulitan selama PKL,
      10. Menaati peraturan dalam penggunaan alat – alat dan bahan – bahan dalam praktik,
      11. Melaporkan segera kepada petugas yang berwenang jika terjadi kerusakan atau kesalahan dalam pengambilan atau penggunaan bahan/alat,
      12. Membersihkan dan mengatur kembali peralatan dengan rapi jika telah menyelesaikan pekerjaan, atau akan meninggalkan tempat,
  1. Siswa / peserta dilarang:
      1. Melakukan pelanggaran tata tertib yang ada,
      2. Merokok di tempat / di lingkungan tempat praktik,
      3. Menerima tamu pribadi saat melaksanakan praktik tanpa izin,
      4. Menggunakan telepon perusahaan/tempat praktik tanpa izin,
      5. Melakukan pencurian atau pun menggunakan barang dari tempat PKL tanpa izin,
      6. Memalsukan tanda tangan,
      7. Pindah atau berhenti dari tempat PKL tanpa sepengetahuan pembimbing PKL/sekolah,
      8. Khusus untuk peserta praktik putri, dilarang:
        •  memakai pakaian mini atau tidak sesuai dengan peraturan yang ada,
        •  memakai sepatu hak tinggi,
        •  memakai perhiasan yang mencolok, serta
        •  memakai tata rias yang berlebihan.

 3.     Sanksi – sanksi :

Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi:

      1. Peringatan lisan atau tertulis,
      2. Pengurangan nilai PKL/PRAKERIN,
      3. Dikeluarkan dari perusahaan/institusi tempat PKL/PRAKERIN.

H. Laporan

Setelah selesai PKL, siswa diwajibkan untuk membuat laporan dalam bentuk tulisan dan presentasi PPT, lalu akan diujikan dalam Uji Komprehensif.

 

0 Comments

Posting Komentar