A. Latar Belakang
Sebagaimana dalam Permendibud Nomor
50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan, bahwa Praktik Kerja Lapangan yang
selanjutnya disingkat PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK,
SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) adalah
suatu model penyelenggaraan pendidikan yang memadukan secara utuh dan
terintegrasi kegiatan belajar peserta didik di sekolah dengan proses penguatan
keahlian kejuruan melalui praktik bekerja langsung di lapangan kerja/industri.
Metode tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan khususnya
di SMK Triguna Utama untuk mencapai relevansi antara pendidikan dengan
kebutuhan pasar tenaga kerja. Pedoman ini disusun agar pelaksanaan Praktik
Kerja Lapangan (PKL) Peserta Didik SMK Triguna Utama dapat dilaksanakan secara
efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, yaitu Sekolah, Peserta Didik, dan Dunia Usaha/Dunia
Industri/Dunia Kerja (selanjutnya disingkat DUDIKA)
B. Landasan Hukum
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
- UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber
Daya Manusia Indonesia.
- Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Pemagangan di Dalam Neger PP No: 39 Tahun 1992 tentang peranan Masyarakat
dalam Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah
Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan
Industri.
- Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan
- Buku Panduan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi di dalam
Perusahaan, KADIN Indonesia, 2020.
C. Tujuan PKL
Penyelenggaraan PKL bertujuan untuk:
- Menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang
profesional pada Peserta Didik;
- Meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum
dan kebutuhan dunia kerja;
- Menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja
dan/atau berwirausaha.
- Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian
profesional, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan,
keterampilan dan etos klerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.
- Memperkokoh hubungan keterkaitan dan kesepadanan (Link
and Match) antara SMK dan Industri.
- Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan
tenaga kerja yang berkualitas profesional.
- Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman
kerja sebagai bagian dari proses pendidikan SMK.
D. Waktu Pelaksanaan PKL
PKL dilaksanakana bulan Juli/Agustus
– Nopember 2024.
E. Alur Pelaksanaan PKL
- Ajukan permohonan PKL ke Kepala Program, format pengajuan
- Ambil Surat Permohonan di Tata Usaha,
- Antar Surat Permohonan ke perusahaan tujuan,
- Jika sudah diterima, serahkan scan/photocopy lembar persetujuan ke Tata Usaha.
F. Referensi :
- Daftar Referensi Perusahaan PKL 2020 – 2024
- Rekap siswa yang sudah mengajukan PKL.
- Pengajuan PKL
G. Tata Tertib
- Siswa / peserta wajib:
- Mematuhi peraturan yang berlaku dalam institusi /
tempat praktik,
- Hadir dan pulang sesuai waktunya,
- Mengisi secara rutin buku jurnal ini, mulai dari daftar
hadir, jurnal kegiatan dan lain sebagainya dengan sepengatahuan
pembimbing PKL,
- Menjaga dengan baik buku jurnal (tidak dihilangkan
atau rusak),
- Berlaku sopan, jujur dan bertanggungjawab,
- Berinisiatif dan kreatif terhadap tugas – tugas yang
diberikan selama praktik,
- Mengenakan seragam sekolah sesuai aturan
(dikoordinasikan juga dengan pembimbing perusahaan),
- Memberitahu kepada pimpinan unit/pembimbing dari
tempat praktik jika berhalangan hadir atau bermaksud meninggalkan tempat
praktik,
- Membicarakan dengan segera kepada pembimbing dari
tempat PKL, pembimbing dari sekolah, atau pun petugas lain jika menemui
kesulitan selama PKL,
- Menaati peraturan dalam penggunaan alat – alat dan
bahan – bahan dalam praktik,
- Melaporkan segera kepada petugas yang berwenang jika
terjadi kerusakan atau kesalahan dalam pengambilan atau penggunaan
bahan/alat,
- Membersihkan dan mengatur kembali peralatan dengan rapi jika telah menyelesaikan pekerjaan, atau akan meninggalkan tempat,
- Siswa / peserta dilarang:
- Melakukan pelanggaran tata tertib yang ada,
- Merokok di tempat / di lingkungan tempat praktik,
- Menerima tamu pribadi saat melaksanakan praktik tanpa
izin,
- Menggunakan telepon perusahaan/tempat praktik tanpa
izin,
- Melakukan pencurian atau pun menggunakan barang dari
tempat PKL tanpa izin,
- Memalsukan tanda tangan,
- Pindah atau berhenti dari tempat PKL tanpa
sepengetahuan pembimbing PKL/sekolah,
- Khusus untuk peserta praktik putri, dilarang:
- memakai pakaian mini atau tidak sesuai dengan
peraturan yang ada,
- memakai sepatu hak tinggi,
- memakai perhiasan yang mencolok, serta
- memakai tata rias yang berlebihan.
3. Sanksi – sanksi :
Pelanggaran terhadap tata tertib
akan dikenakan sanksi:
- Peringatan lisan atau tertulis,
- Pengurangan nilai PKL/PRAKERIN,
- Dikeluarkan dari perusahaan/institusi tempat
PKL/PRAKERIN.
H. Laporan
Setelah selesai PKL, siswa
diwajibkan untuk membuat laporan dalam bentuk tulisan dan presentasi PPT, lalu
akan diujikan dalam Uji Komprehensif.
0 Comments
Posting Komentar