Tatatertib Berpakaian Seragam di Lingkungan SMK Ciledug Al Musaddadiyah Garut


Di bawah kepemimpinan H. M. Nasrullah Ramadhan, S.Ag., M.Si, SMK Ciledug Al Musaddadiyah Garut berkomitmen untuk membangun budaya disiplin dan kerapihan dalam berpakaian seragam sekolah. Penerapan tatatertib berpakaian ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang tertib, rapi, dan mendukung proses pendidikan yang optimal. Berikut adalah panduan tatatertib berpakaian seragam sekolah yang wajib dipatuhi oleh seluruh siswa:


1. Seragam Harian
 Senin dan Selasa
Atasan:**Kemeja putih lengan panjang dengan badge sekolah di saku kiri dan logo sekolah di lengan kanan.
Bawahan:** Rok atau celana panjang abu-abu dengan potongan rapi.
Dasi:** Dasi berwarna abu-abu dengan logo sekolah.
Sepatu:** Sepatu hitam polos dengan kaos kaki putih.
Atribut Tambahan:** Topi berlogo sekolah digunakan pada hari Senin dan Selasa.

Rabu dan Kamis
Seragam Batik:** Batik sekolah dengan motif dan warna yang telah ditentukan oleh sekolah.
Bawahan:** Rok atau celana panjang hitam.
Sepatu:** Sepatu hitam polos dengan kaos kaki putih.
Atribut Tambahan:** Ikat pinggang berlogo sekolah.

Jumat
Seragam Praktikum:** Sesuai dengan jurusan masing-masing.
Atasan:** Seragam praktikum yang telah ditentukan.
Bawahan:** Rok atau celana panjang hitam.
Atribut Keamanan:** Penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan kebutuhan praktikum, seperti sarung tangan, kacamata pelindung, dan sepatu safety.
Kondisi Seragam:** Seragam praktikum harus dalam kondisi bersih dan rapi setiap digunakan.

2. Kegiatan Ekstrakurikuler (Sabtu)
Atasan:** Kaos olahraga berlogo sekolah atau pakaian ekskul masing-masing.
Bawahan:** Celana olahraga panjang berwarna hitam dengan logo sekolah atau sesuai dengan pakaian ekskul.
Sepatu:** Sepatu olahraga berwarna hitam atau putih.

3. Tata Rias dan Aksesoris
Siswa Putri:**
  - Tidak diperkenankan memakai make-up berlebihan.
  - Cat kuku dan perhiasan mencolok tidak diperbolehkan.
  - Rambut harus diikat rapi jika panjang.
Siswa Putra:**
  - Potongan rambut harus pendek dan rapi.
  - Tidak diperkenankan memakai anting atau aksesoris lain yang tidak sesuai dengan norma sekolah.

4. Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran Ringan:**
  - Teguran lisan langsung dari guru atau petugas tata tertib.
  - Wajib memperbaiki kesalahan pada hari yang sama.
Pelanggaran Sedang:**
  - Teguran tertulis dan panggilan orang tua.
  - Siswa diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Pelanggaran Berat:**
  - Skorsing sementara dari kegiatan belajar mengajar.
  - Pelanggaran berulang dapat berujung pada tindakan disipliner lebih lanjut sesuai kebijakan sekolah.

Dengan mematuhi tatatertib berpakaian seragam ini, diharapkan seluruh siswa SMK Ciledug Al Musaddadiyah Garut dapat mencerminkan sikap disiplin dan tanggung jawab, serta menjaga citra positif sekolah di mata masyarakat. Mari bersama-sama menjaga kedisiplinan dan kerapihan demi tercapainya lingkungan belajar yang kondusif dan berprestasi.

H. M. Nasrullah Ramadhan, S.Ag., M.Si.
Kepala SMK Ciledug Al Musaddadiyah Garut




 

0 Comments

Posting Komentar